Indonesia
adalah negeri demokrasi. Negara yang mendapat julukan sebagai salah satu negara
dengan jumlah penduduk terbesar di dunia ini menganut konsep Abraham Lincoln
yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Artinya, semua kebijakan, mekanisme
penyelenggaraan pemerintah, proses kenegaraan tidak luput dari campur tangan
rakyat. Rakyat turut andil dalam merumuskan “wajah” negara. Tentang hal
tersebut, rakyat mempunyai kekuasaan yang bebas, mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat. Namun sejauh ini, apakah pengaplikasian konsep demokrasi di
Indonesia sudah tepat? Terutama ketika negara tengah berperang melawan pandemi
Covid-19. Atau justru sebaliknya yang mengarah bukan pada konsep demokrasi?
Pertanyaan
di atas kemungkinan sudah muncul di benak sebagian orang. Hal tersebut memang
wajar, karena sebelum maupun saat pandemi seperti sekarang sudah banyak
indikator-indikator perihal un-democration yang tampak ke permukaan yang
seolah-olah membenarkan asumsi tersebut. Hal ini tidak terlepas dari merebaknya
statement yang bernada kritik tentang perkembangan demokrasi Indonesia
di Era Pandemi Covid-19. Pemerintah tidak dapat memberikan respon yang efektif
dalam mengatasi timbulnya tantangan saat ini dikarenakan oleh adanya polarisasi
politik pasca pemilu serta kuatnya pro dan kontra setelah itu. Kritik tersebut
disampaikan oleh Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, M.Si, dosen Ilmu Pemerintahan
UMY.
Perlu diketahui
bahwa demokrasi bukan sekadar bermakna kebebasan hak pilih rakyat dalam Pemilu,
melainkan kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, beragama
dan berekspresi di ruang publik. Negara yang menganut sistem ini akan
memberikan keluasan bagi rakyatnya tanpa adanya intervensi yang mempengaruhi
gerak rakyat, tetapi masih di bawah koridor tata peraturan perundang-undangan.
Maksudnya, meskipun rakyat diberikan kebebasan, mereka tetap tidak boleh
bertindak sembrono karena tetap ada payung hukum yang membatasinya agar
tidak melampaui batas.
Namun,
berdasarkan realita yang ada di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa
konsep demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan, ternyata hanya sebatas
siulan. Masyarakat yang katanya diberi kebebasan, tetapi pada kenyataannya
mendapat pengekangan. Ada banyak media-media yang turut menjadi saksi tentang
kebijakan pemerintah yang seakan proaktif tesebut. Namun siapa sangka dibaliknya
ada buzzer-buzzer yang siap membungkam pihak yang terindikasi menyuarakan
aspirasi kritis untuk pemerintah. Jadi, inikah wajah negeri Demokrasi?
Perlu
kita pahami bahwa peletakan konsep demokrasi di Indonesia pada hakikatnya
selaras dengan Pancasila. Meski secara eksplisit tidak tercantum di dalamnya, tetapi
secara implisit makna demokrasi sudah termanifestasi dalam sudut pandang
sila-sila Pancasila. Oleh sebab itu, pemerintah dalam mengeluarkan
kebijakan-kebijakan seyogyanya tetap merujuk pada garis besar Pancasila sebagai
dasar negara. Kebijakan Pemerintah sepatutnya memihak pada rakyat, bukan atas
kepentingan suatu golongan saja. Jika tidak, maka tidak mungkin bila banyak
suara-suara bernada kritik yang muncul yang menuding bahwa pemerintah kurang
serius dalam mengambil sikap terkait problematika masyarakat, terutama masalah
pandemi covid-19 yang kini masih menjadi tren krusial.
Sebagai
contoh, kita dapat mengambil studi kasus yang lalu tentang PPKM darurat. Kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu yang lalu memang tidak luput dari
kontroversi. Kebijakan yang tidak asertif tersebut diambil pemerintah guna
membatasi gerak masyarakat untuk meminimalisir tingkat kenaikan korban
covid-19. Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena kurangnya
suplai pendukung masyarakat dalam menghadapi pandemi. Padahal ketika melakukan
PPKM, sumber perekonomian masyarakat menjadi terganggu. Di sisi lain, daya yang
pemerintah berikan kurang sebanding dengan impact PPKM. Alhasil, muncul
kubu di masyarakat yang tidak menghendaki kebijakan tersebut.
Di atas
baru satu contoh, masih ada banyak contoh lain yang kurang lebih mempunyai
riwayat yang sama. Bahkan, ada hal yang lebih masif yaitu perbedaan pernyataan yang
diambil pemerintah dengan tindakan yang dilakukan. Semakin cacatnya kebijakan
pemerintah, maka akan semakin marak timbulnya aspirasi masyarakat yang
mengkritisi kinerja pemerintah tersebut. Adapun bentuk kritik ada bermacam-macam
seiring dengan kreatifitas seseorang, ada yang melaui tulisan, seminar, mural
dan sebagainya. Namun sekali lagi, kritik yang berdasar pada kenyataan dan
bersifat membangun saja dikekang apalagi yang bersifat negatif? Dari sini
penulis kira pengaplikasian konsep demokrasi di Indonesia belum terlaksana seutuhnya
terutama ketika pandemi covid-19 berlangsung.
Lantas
bagaimana mewujudkan demokrasi yang sepenuhnya? Sebagaimana negara Jerman,
Finlandia, Norwegia, dan Taiwan yang sukses merefleksikan demokrasi ke dalam
sistem penanganan pandemi, Indonesia benar-benar mampu melaksanakan demokrasi
bila sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Benerapa diantaranya adalah melakukan
penguatan pada hak-hak politik warga negara, kebebasan sipil, dan
institusi-institusi demokrasi. Selain itu sebagai masyarakat yang sadar akan
gejolak demokrasi, kita dapat menguatkan dan mengembangkan budaya politik agar
semua warga negara sadar akan urgensi berpolitik serta turut aktif dalam ranah
kekuasaan. Mengapa? Karena kekuasaan adalah cara paling besar mengubah dan
mempengaruhi kebijakan.
Nantinya
ketika sudah mampu berkuasa, Meskipun Indonesia mengusung konsep demokrasi yang
berasal dari Barat, tetapi dalam praktiknya kita tetap harus berpegang teguh
pada al-Qur’an dan al-Hadits. Nabi dan para sahabat dahulu sudah lama memberikan
contoh pelaksaannya dalam memimpin, seperti menerapkan musyawarah dan bersikap
adil. Hal ini tertuang dalam al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 159:
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras
lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena
itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.”
Tantangan
akan penerapan prinsip-prinsip demokrasi tentu akan semakin terjal ke depan.
Mengingat semakin dekatnya pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2024. Oleh sebab itu
guna mempersiapkannya, mari memperbaiki sistem demokrasi yang kini telah ada,
baik dari segi pemerintah, media publik, lembaga pendidikan, masyarakat dan
sektor lainnya. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
Oleh:
Wahyuni Tri Ernawati (Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Mahasantri Monash
Institute Semarang)
Artikel ini telah tayang di https://baladena.id/wajah-demokrasi-dan-pandemi/ pada Desember 2021
Reviewed by Wahyuni Tri Ernawati
on
Mei 24, 2022
Rating:


Tidak ada komentar: