Pada
bulan Januari 2022, cukai rokok di Indonesia mengalami kenaikan. Hal tersebut
berimbas pada tren harga eceran terendah (HET) rokok yang diperdagangkan.
Bahkan kenaikannya senilai 12 persen. Rokok yang paling ditekan harganya adalah
rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kenaikan
cukai rokok di atas berlaku sejak 1 Januari 2022.
Berikut
harga rokok 2022 per bungkus dan per batang atau harga jual eceraan (HJE)
dirangkum dari laman Indonesia Baik:
Sigaret
Kretek Mesin Golongan I
- Harga jual eceran rokok 2022 per batang:
Rp 1.905
- Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus:
Rp 38.100
Sigaret
Kretek Mesin Golongan IIA
- Harga jual eceran rokok 2022 per batang:
Rp 1.140
- Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus:
Rp 22.800
Sigaret
Kretek Mesin Golongan IIIB
- Harga jual eceran rokok 2022 per batang:
Rp 1.140
- Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus:
Rp 22.800
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian RI, Sri Mulyani menyatakan bahwa lonjakan kenaikan harga
rokok yang dipatok tinggi tersebut memang disengaja dan bertujuan untuk
mengurangi insentitas perokok aktif di Indonesia terutama di kalangan remaja.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa jumlah perokok aktif remaja di Indonesia
yang rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Sebab rasa keingintahuan mereka yang cenderung besar, membuat remaja rentan
terpapar toxic lingkungan sehingga berani untuk mencoba mengonsumsi
rokok.
Ketika
sudah pernah mencoba meski hanya satu kali, secara langsung rokok membawa
dampak yang buruk bagi kesehatan si perokok. Para remaja yang notabene masih
duduk di bangku sekolah itu akan mudah terserang penyakit dan teridentifikasi
dapat melakukan tindakan yang berbau kriminal. Mengapa bisa demikian?
Para
remaja yang mayoritas kebutuhannya masih dipenuhi oleh orang tua dalam artian belum
mandiri tentu akan mengeluarkan uang sepeser demi sepeser untuk membeli rokok.
Dan ketika mereka sedang tidak memilikinya, maka mereka kemungkinan akan
melakukan berbagai cara agar dapat mengomsumsi rokok. Sebab, rokok mengandung
zat berbahaya nikotin yang memberikan efek candu bagi si perokok. Sehingga,
seorang yang merokok akan ketagihan untuk mengonsumsinya. Laiknya seseorang
yang kecanduan minum alkohol.
Tak
hanya itu, rokok juga mengandung tar, karbon monoksida, benzene dan zat
berbahaya lain yang hampir mencapai ribuan jumlahnya. Oleh karenanya, rokok
sangat berbahaya bagi tubuh. Meski memberi sensasi nikmat, kebiasaan merokok
harus dihentikan.
Mengingat kerugian besar yang didapatkan apabila merokok sebagaimana penulis sampaikan di atas menjadi salah satu alasan mengapa cukai rokok dinaikkan secara drastis. Meski dengan cara ini tidak memberhentikan orang yang merokok secara komprehensif, tetapi setidaknya sudah ada ikhtiar berupa kebijakan posistif yang nampak dari pemerintah guna menanggulangi problematika ini yang tiada habis-habisnya.
Namun, satu hal yang perlu diambil sikap oleh pemerintah meengenai problematika rokok yaitu segera memikirkan kebijakan yang membuat para perusahaan rokok tidak terlalu berpengaruh terhadap sistem kenegaraan (baca: pemerintah). Pemerintah Indonesia harus tegas dan mandiri tidak bergantung kepada para kapitalis agar benar-benar dapat mewujudkan negeri bebas intervensi. Sehingga, para remajanya yang notabene adalah penerus estafet kepemimpinan bangsa senantiasa sehat tanpa dibayang-bayang candu asap rokok.
Reviewed by Wahyuni Tri Ernawati
on
Mei 25, 2022
Rating:


Tidak ada komentar: