Perundungan dan Pembunuhan Karakter

 


Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk lainnya. Makhluk yang diberikan bermacam kelebihan di atas ketidakberdayaan. Misalnya tentang akal. Dengan akal, manusia dapat dengan mudah memenangi makhluk lain karena menerapakan taktik dalam bertindak. Jika dibandingkan dengan hewan, manusia lebih banyak memiliki keutamaan. Oleh karena itu, muncullah pandangan tentang ”perikemanusiaan”.

Perikemanusiaan erat kaitannya dengan hal yang dilakukan manusia. Apabila positif, maka dikatakan berperikemanusiaan, tetapi jika negatif maka perilakunya bisa dibilang tidak berperikemanusiaan. Ketika positif, tentu akan memberikan pengaruh yang baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Sebaliknya, ketika negatif maka akan memberikan pengaruh yang buruk dan merugikan banyak orang.

Salah satu dari tindakan yang negatif tersebut adalah perundungan. Sedangkan di kalangan masyarakat sering disebut dengan pembullyan. Perundungan  sendiri merupakan bentuk  pembunuhan karakter seseorang, karena memberi kesan yang tidak baik bagi orang lain. Kesan di sini bukan diartikan sebagai special moment atau sebangsanya. Namun lebih merujuk pada perilaku merendahkan yang ditujukan untuk seseorang yang dianggap  mempunyai derajat lebih rendah darinya.

Perundungan tersebut, terjadi karena adanya penyimpangan akal manusia. Akal yang menyimpang menyebabkan ketidak panjangan dalam pengambilan keputusan, sehingga bertindak tanpa memikirkan akibat maupun dampak yang akan terjadi nantinya. Padahal, perundungan bukan hanya merugikan korban tetapi juga banyak orang. Selain fisik dan mental korban yang terguncang, tindakan itu tidak menyedapkan pandangan etis dan melanggar HAM.

Ada sebuah kontradiksi yang menyatakan bahwa “Peraturan dibuat  untuk menguntungkan pembuatnya.” Ketika ditilik lebih dalam, hal tersebut berkaitan dengan hak yang kini tengah digaung-gaungkan, apalagi jika bukan HAM. Tanpa disadari, banyak penyimpangan terjadi melalui jalan pemboncengan dan mengatasnamakan HAM. Para pelaku perundungan pun seolah dibuat nyaman dengan adanya HAM. Yang seharusnya dilarang dan menjadi hindaran malah nampak biasa-biasa saja.

Orang yang melakukan perundungan menunjukkan bahwa dia adalah orang yang tidak bersyukur dan etoriter. Tidak bersyukur karena enggan menerima apa yang telah di anugerahkan Tuhan kepadanya. Hingga pada akhirnya, mencari-cari pelampiasan untuk menghilangkan dahaga ketidaksyukuran dalam dirinya. Otoriter karena bertindak semena-mena tanpa memikirkan perasaan orang yang dirundungnya. Bahkan ada korban yang stress hingga berujung pada kematian.

Respon korban perundungan bermacam-macam, ada yang acuh tak acuh dan mengabaikan. Ada juga yang sakit hati dan berusaha untuk melawan. Namun, kebanyakan dari mereka hanya pasrah menerima segala perbuatan yang ditujukan untuknya, karena kekuatan mereka yang jauh di bawah pelaku perundungan. Walaupun demikian, setiap korban pasti merasa resah dan lama-kelamaan akan muncul sifat dendam yang tentunya sangat berbahaya. Sebab, dendam akan membuat korban selalu teringat akan tindakan perundungan yang ditujukan padanya dan bisa jadi ketika ada kesempatan, korban akan berbalik menyerang  pelaku dengan tindakan yang lebih melampaui perundungan.

Lingkungan yang rawan terjadi perundungan adalah sekolah. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kasus-kasus perundungan antar siswa, baik ditingkat SMA maupun SMP. Bahkan mirisnya lagi, SD yang merupakan sekolah untuk belajar anak-anak  di usia dini  malah lebih parah. Ketika karakter siswa dibentuk tidak diimbangi dengan pengetahuan akan moral. Selain itu, minimnya pengawasan dari orang tua semakin memperbesar persenan siswa dalam melakukan tindakan perundungan.

Di Indonesia sendiri, perundungan seolah menjadi  hal yang wajar karena telah terlampau banyak kasus yang terjadi dan kasusnya pun berputar-putar dilingkup itu saja. Namun anehnya, seperti tidak belajar dari pengalaman, kasus perundungan terus menerus berulang tanpa ada kepastian kapankah dapat berhenti total. Jika sebuah kasus muncul ke permukaan hingga viral, maka semua mata seakan tertuju pada kasus perundungan tersebut. Semua peduli dan melakukan usaha-usaha untuk menolong si korban, tapi kepedulian itu tidak bertahan lama.

Ketika kasus tersebut usai, tidak didapati langkah konkret untuk mencegah agar tidak terulang kembali. Layaknya buih di lautan yang terkadang ada, pun sekejap tiada. Kasus perundungan menguap sebagai angin lalu yang setia membubuhkan tanda tanya. Hal ini bukan hanya karena mekanika hukum yang kurang kuat, tapi juga lemahnya kemauan individu dalam menyikapi tindakan perundungan.

Jika dibiarkan, perundungan akan mengakar di tengah-tengah hiruk pikuk kemajuan zaman. Untuk menghindari dan mencegah tindakan tersebut, diperlukan kesadaran dari masing-masing manusia. Sebagai orang tua, harus ada perlakuaan untuk mengedukasi anak-anaknya tentang sosial kemasyarakatan. Sebagai pendidik, harus memberikan contoh yang baik agar dapat ditiru oleh siswa/i nya. Penguatan karakter juga perlu ditekankan agar tidak ada lagi penyimpangan akal yang mengarah pada perundungan. Namun, yang paling diprioritaskan adalah motivasi dan ajaran agama supaya tindakan perundungan dapat diforsir dengan maksimal.

*Oleh: Wahyuni Tri Ernawati (Kabid PP HMI Komisariat Saintek 2019-2020)

Tulisan ini telah tayang di Baladena.id pada 06 November 2019. Selengkapnya https://baladena.id/perundungan-dan-pembunuhan-karakter/


Perundungan dan Pembunuhan Karakter Perundungan dan Pembunuhan Karakter Reviewed by Wahyuni Tri Ernawati on April 19, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

top navigation

Diberdayakan oleh Blogger.