Tidak
dapat dipungkiri bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling
sempurna dibandingkan makhluk lainnya. Makhluk yang diberikan bermacam
kelebihan di atas ketidakberdayaan. Misalnya tentang akal. Dengan akal, manusia
dapat dengan mudah memenangi makhluk lain karena menerapakan taktik dalam bertindak.
Jika dibandingkan dengan hewan, manusia lebih banyak memiliki keutamaan. Oleh
karena itu, muncullah pandangan tentang ”perikemanusiaan”.
Perikemanusiaan
erat kaitannya dengan hal yang dilakukan manusia. Apabila positif, maka
dikatakan berperikemanusiaan, tetapi jika negatif maka perilakunya bisa
dibilang tidak berperikemanusiaan. Ketika positif, tentu akan memberikan
pengaruh yang baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Sebaliknya,
ketika negatif maka akan memberikan pengaruh yang buruk dan merugikan banyak
orang.
Salah
satu dari tindakan yang negatif tersebut adalah perundungan. Sedangkan di kalangan
masyarakat sering disebut dengan pembullyan. Perundungan sendiri merupakan bentuk pembunuhan karakter seseorang, karena memberi
kesan yang tidak baik bagi orang lain. Kesan di sini bukan diartikan sebagai special moment atau sebangsanya. Namun lebih
merujuk pada perilaku merendahkan yang ditujukan untuk seseorang yang
dianggap mempunyai derajat lebih rendah
darinya.
Perundungan
tersebut, terjadi karena adanya penyimpangan akal manusia. Akal yang menyimpang
menyebabkan ketidak panjangan dalam pengambilan keputusan, sehingga bertindak
tanpa memikirkan akibat maupun dampak yang akan terjadi nantinya. Padahal,
perundungan bukan hanya merugikan korban tetapi juga banyak orang. Selain fisik
dan mental korban yang terguncang, tindakan itu tidak menyedapkan pandangan
etis dan melanggar HAM.
Ada
sebuah kontradiksi yang menyatakan bahwa “Peraturan dibuat untuk menguntungkan pembuatnya.” Ketika
ditilik lebih dalam, hal tersebut berkaitan dengan hak yang kini tengah
digaung-gaungkan, apalagi jika bukan HAM. Tanpa disadari, banyak penyimpangan
terjadi melalui jalan pemboncengan dan mengatasnamakan HAM. Para pelaku
perundungan pun seolah dibuat nyaman dengan adanya HAM. Yang seharusnya
dilarang dan menjadi hindaran malah nampak biasa-biasa saja.
Orang
yang melakukan perundungan menunjukkan bahwa dia adalah orang yang tidak
bersyukur dan etoriter. Tidak bersyukur karena enggan menerima apa yang telah
di anugerahkan Tuhan kepadanya. Hingga pada akhirnya, mencari-cari pelampiasan
untuk menghilangkan dahaga ketidaksyukuran dalam dirinya. Otoriter karena
bertindak semena-mena tanpa memikirkan perasaan orang yang dirundungnya. Bahkan
ada korban yang stress hingga berujung pada kematian.
Respon
korban perundungan bermacam-macam, ada yang acuh tak acuh dan mengabaikan. Ada
juga yang sakit hati dan berusaha untuk melawan. Namun, kebanyakan dari mereka
hanya pasrah menerima segala perbuatan yang ditujukan untuknya, karena kekuatan
mereka yang jauh di bawah pelaku perundungan. Walaupun demikian, setiap korban
pasti merasa resah dan lama-kelamaan akan muncul sifat dendam yang tentunya
sangat berbahaya. Sebab, dendam akan membuat korban selalu teringat akan
tindakan perundungan yang ditujukan padanya dan bisa jadi ketika ada
kesempatan, korban akan berbalik menyerang
pelaku dengan tindakan yang lebih melampaui perundungan.
Lingkungan
yang rawan terjadi perundungan adalah sekolah. Hal ini dapat dilihat dari
maraknya kasus-kasus perundungan antar siswa, baik ditingkat SMA maupun SMP.
Bahkan mirisnya lagi, SD yang merupakan sekolah untuk belajar anak-anak di usia dini malah lebih parah. Ketika karakter siswa
dibentuk tidak diimbangi dengan pengetahuan akan moral. Selain itu, minimnya
pengawasan dari orang tua semakin memperbesar persenan siswa dalam melakukan
tindakan perundungan.
Di
Indonesia sendiri, perundungan seolah menjadi hal yang wajar karena telah terlampau banyak
kasus yang terjadi dan kasusnya pun berputar-putar dilingkup itu saja. Namun
anehnya, seperti tidak belajar dari pengalaman, kasus perundungan terus menerus
berulang tanpa ada kepastian kapankah dapat berhenti total. Jika sebuah kasus
muncul ke permukaan hingga viral, maka semua mata seakan tertuju pada kasus
perundungan tersebut. Semua peduli dan melakukan usaha-usaha untuk menolong si
korban, tapi kepedulian itu tidak bertahan lama.
Ketika
kasus tersebut usai, tidak didapati langkah konkret untuk mencegah agar tidak
terulang kembali. Layaknya buih di lautan yang terkadang ada, pun sekejap
tiada. Kasus perundungan menguap sebagai angin lalu yang setia membubuhkan
tanda tanya. Hal ini bukan hanya karena mekanika hukum yang kurang kuat, tapi
juga lemahnya kemauan individu dalam menyikapi tindakan perundungan.
Jika dibiarkan, perundungan akan mengakar di tengah-tengah hiruk pikuk kemajuan zaman. Untuk menghindari dan mencegah tindakan tersebut, diperlukan kesadaran dari masing-masing manusia. Sebagai orang tua, harus ada perlakuaan untuk mengedukasi anak-anaknya tentang sosial kemasyarakatan. Sebagai pendidik, harus memberikan contoh yang baik agar dapat ditiru oleh siswa/i nya. Penguatan karakter juga perlu ditekankan agar tidak ada lagi penyimpangan akal yang mengarah pada perundungan. Namun, yang paling diprioritaskan adalah motivasi dan ajaran agama supaya tindakan perundungan dapat diforsir dengan maksimal.
*Oleh:
Wahyuni Tri Ernawati (Kabid PP HMI Komisariat Saintek 2019-2020)
Tulisan ini telah tayang di Baladena.id pada 06 November 2019. Selengkapnya https://baladena.id/perundungan-dan-pembunuhan-karakter/
Reviewed by Wahyuni Tri Ernawati
on
April 19, 2022
Rating:


Tidak ada komentar: