Yang sebenarnya menjadi hal tabu, kini nampak
wajar-wajar saja didalam perspektif masyarakat. Padahal dulunya sangat dijaga
dan dihormati, tapi sekarang seperti bebas tanpa sekat pembatas. Lingkungan
seperti itulah yang menjadi salah satu penyebab timbulnya perilaku amoral,
dimana kebanyakan kaum perempuan sebagai korban. Jika demikian, adakah pihak
yang mau disalahkan? Terkadang kambing hitam malah menjadi pelarian.
Pasalnya, perilaku amoral tersebut berdampak
besar terhadap kondisi korban, baik berupa fisik maupun mental. Sehingga masa
depan si perempuan menjadi suram dan mengkhawatirkan. Dari sanalah dapat
diketahui bahwa tindakan preventif sangat diperlukan agar korban tidak terus menerus menjamur. Terlebih
diera digitalisasi seperti sekarang, berbagai pihak harus bersinergis baik
secara action di dunia maya
maupun nyata.
Kekerasan seksual sudah tidak asing lagi
menyapa pendengaran masyarakat, mulai dari yang taraf mikro hingga makro.
Korbannya pun beragam umurnya, bahkan anak perempuan yang masih balita juga
dijadikan sasaran. Lantas, dimanakah letak perikemanusiaan? Padahal manusia
merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna. Dengan adanya akal,
manusia dapat membedakan mana yang benar dan mana yang sifat binatang.
Allah berfirman dalam QS. Al-a'raf ayat 33 :
قُلْ إِنَّمَا
حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ
بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah
apa yang tidak kamu ketahui".
Dalam surat tersebut, sudah dijelaskan dengan
tegas bahwa perbuatan yang melampaui batas seperti melakukan kekerasan seksual
adalah haram hukumnya, sehingga seseorang akan memperoleh dosa jika tetap
melakukannya. Naudzuubillah. Oleh sebab itu, manusia harus memperbaiki iman dan
tingkat ketakwaan kepada Allah agar terhindar dari tindakan yang menyimpang.
Seiring berkembangnya zaman, kekerasan seksual
ikut bertransformasi menjadi kejahatan yang levelnya lebih tinggi dari
tahun-tahun silam. Tetapi hal tersebut, tidak diimbangi dengan penanganan yang
baik dan hasil memuaskan. Komisioner Komnas Perempuan, Ririn Khariroh
menyebutkan bahwa sebanyak 50 persen kasus perempuan yang melaporkan tindak
kekerasan seksual, berakhir dengan jalur mediasi.
Jalur mediasi yang dimaksud adalah mengawinkan
korban dengan pelaku kekerasan seksual. Jadi, tidak ada tindak lanjut lebih
mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang telah beredar. Di sinilah para
korban (perempuan) menjadi pihak yang paling dirugikan. Meski kebanyakan
berakhir pada jalur pernikahan, tapi fisik dan mental tetap terguncang.
Kekerasan seksual membuat bekas pada si korban
dan akan teringat selama sisa kehidupan. Karena pada dasarnya, kondisi
psikologis mereka belum siap untuk menerima perlakuan yang sedemikian rupa. Ada
yang menjadi trauma dan depresi sebab terbayang peristiwa tersebut. Ada juga
yang menjadi stres dan hilang akal sehingga muncul pemikiran untuk melakukan
hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bunuh diri.
Padahal bunuh diri adalah sesuatu yang dibenci
oleh Allah SWT. Ada beberapa cara untuk sedikit meringankan beban psikis dari
efek samping kekerasan seksual :
1.
Membagi
cerita tentang pelecehan seksual yang baru saja dialami pada orang yang bisa
dipercaya. Bagi semua perasaan yang muncul. Jangan menyimpan sendiri beban yang
dimiliki.
2.
Apabila
tekanan akibat kejadian pelecehan terlalu besar dan semakin tidak nyaman, ada
baiknya untuk segera menemui psikiater atau mereka yang ahli dibidangnya.
3.
Apabila
timbul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, segera bicara
pada orang terdekat baik teman atau keluarga untuk menemani.
4.
Berusaha
untuk memaafkan diri sendiri dan berjuang untuk maju. Cara ini memang
membutuhkan waktu lama, tapi kalau tidak dimulai dari diri sendiri akan susah
terjadi.
Di Indonesia sendiri, beberapa waktu yang lalu
bahkan sekarang pun masih hangat-hangatnya orang-orang berbicara tentang RUU
PKS. Tuntutan RUU yang membahas tentang penghapusan kekerasan seksual. Jika
ditilik lebih dalam, RUU tersebut mempunyai tujuan yakni menjadi sebuah upaya
mendekatkan akses keadilan bagi korban, melalui suatu paradigma baru yang
menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual dan menciptakan proses hukum
yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
Sampai sekarang, RUU PKS masih belum jelas,
karena adanya polemik yang berkelanjutan di masyarakat Indonesia. Entah
bagaimana nasib akhirnya, apakah disahkan atau tidak, yang terpenting apabila
banyak manfaat dan benar-benar untuk kepentingan umat, kenapa tidak?. Bangsa
ini bisa dikatakan darurat kepastian hukum. Jangan sampai kasus kekerasan
seksual semakin memperparah citra bangsa di mata dunia.
Demi terciptanya keharmonisan bermasyarakat dan bernegara, maka marilah bersama-sama menjaga kondisi sekitar dengan mencegah tindakan-tindakan amoral seperti kekerasan seksual. Karena banyak sekali dampak buruk yang ditimbulkan dari hal tersebut. Para perempuan sebagai korban tentu merasakan kerugian yang sedemikian besar, hingga mengancam masa depan, terutama bagi si calon anak itu sendiri.
*Oleh: Wahyuni Tri Ernawati (Kabid PP HMI Komisariat Saintek 2019-2020)
Tulisan ini tayang di Baladena.id pada 23 Oktober 2019. Selengkapnya https://baladena.id/antara-kekerasan-seksual-dan-kondisi-psikologis-perempuan/
Reviewed by Wahyuni Tri Ernawati
on
April 09, 2022
Rating:


Tidak ada komentar: