“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril
madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq”
Apa yang anda pikirkan ketika mendengar
lantunan kalimat di atas?. Iya, kalimat tersebut adalah kalimat akad yang biasa
diucapkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika menikah.
Pernikahan adalah fase hidup yang penting bagi manusia. Oleh sebab itu, menjadi
suatu hal yang sakral karena satu kali dalam hidup. Namun, acapkali kesakralan
pernikahan ternodai oleh perceraian yang menyebabkan pasangan suami dan istri
berpisah.
Terdapat beberapa faktor yang
ditengarai menjadi sebab muasal perceraian. Faktor tersebut beraneka ragam,
diantaranya adalah hadirnya pihak ketiga, perekonomian yang belum cukup,
ketidaksiapan mental (psikis) dan lain-lain. Apalagi ketika sang suami maupun
istri tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang kehidupan pasca menikah,
sehingga semakin memperbesar peluang perceraian. Selain itu, tidak diimbanginya
rekam jejak pendidikan yang mumpuni dari kedua belah pihak akan berimbas pada
perkembangan anak-anak mereka kelak.
Laiknya pada zaman sekarang, masyarakat
muda tengah digandrungi paradigma tentang pernikahan dini. Bukan nikah muda
seperti dahulu yang karena perjodohan atau ‘kecelakaan’, tetapi lebih kepada
pilihan. Sebagian besar diantara mereka memilih nikah muda berdasar atas
kesenanganan. Jika sudah memiliki pasangan dan dianggap cocok kenapa harus
menunda untuk beribadah? Selain itu, setelah menikah juga masih dapat
melanjutkan aktivitas terdahulu.
Namun pertanyaannya adalah samakah
rutinitas sebelum dengan sesudah menikah? Tentu jawabannya adalah tidak sama.
Terlebih, apabila orang yang menikah memendam keinginan yang besar tentang mimpi
yang belum digapai. Jadi, pasti ia akan kesusahan apabila meneruskannya karena
berbentur dengan rutinitas baru setelah menikah. Bahkan, ada juga yang
memutuskan untuk melepas atau tidak melanjutkan pendidikannya. Sayang memang,
apalagi yang sudah setengah jalan menapaki pendidikan dan tinggal detik-detik
menuju kelulusan.
Masalahnya, apa yang menjadi jaminan
bahwa kedua hal tersebut yaitu menikah dan kuliah dapat berjalan beriringan
atau katakanlah seimbang? Meskipun sudah ada contoh yang membuktikan, tetapi
mayoritas dari mereka menyatakan condong ke satu sisi. Jika dikontradiksikan
dengan pesatnya zaman, manusia yang mempunyai sumber daya rendah akan tergerus
oleh waktu karena tidak mampu bersaing dengan teknologi, sehingga manusia perlu
mempunyai kualitas sumber daya mumpuni yang dapat diperoleh dari bangku
pendidikan.
Aristoteles pernah berkata “Pendidikan adalah bekal terbaik untuk
perjalanan hidup.” Alangkah baiknya, sebelum berani menginjak kehidupan dalam
rumah tangga, para calon pasangan suami dan istri mempersiapkan bekal
pendidikan setinggi-tingginya sampai tingkat sarjana. Sebagaimana jargon yang
dicanangkan pemerintah yaitu program wajib belajar 12 tahun yang tidak menutup
kemungkinan akan semakin bertambah seiring majunya peradaban dan berdasarkan apa
yang dunia butuhkan.
Sebab, ilmu yang diperoleh dari bangku
perkuliahan akan membantu kehidupan mereka. Selain itu, pengalaman tatkala kuliah
juga sangat berpengaruh terhadap mental mereka, meskipun kedewasaan tidak
diukur dari umur, tetapi bagaimana cara menyikapi problem dalam rumah tangga
bukan perkara yang dapat dengan mudah diselesaikan dengan jentikan jari. Semua
perlu cara dan pengalaman yang tepat untuk menanganinya.
Orang yang berpendidikan akan
mendapatkan tempat khusus tersendiri yang disediakan oleh Allah swt. Dalam QS. Al-Mujadilah ayat
11, Allah berfirman:
“…Niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…”
Allah akan memberikan kedudukan yang tinggi bagi mereka yang
berilmu dibandingkan yang lain. Nabi Muhammad pun sampai bersabda bahwa
menuntut ilmu wajib hukumnya bagi setiap muslim dan muslimah di seluruh dunia
hingga harus pergi ke Negeri Cina. Ketika melihat ayat dan hadits tersebut,
kita ditunjukkan bahwa berpendidikan tinggi itu adalah hal yang urgent. Sebab, dari sanalah seseorang
dapat memperoleh banyak ilmu yang kompleks.
Tingkatan tertinggi dalam lembaga pendidikan adalah sarjana
(perguruan tinggi). Orang yang menempuh pendidikan di dalamnya dinamakan
mahasiswa/i yang menurut Knopfemacher [dalam Suwono, 1978] adalah insan-insan calon
sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi, dididik & diharapkan
menjadi calon – calon intelektual. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi
mahasiswa berarti siap menanggung beban, segala tantangan dan tanggung jawab
besar dalam masyarakat yang linier dengan sebuah title dinamanya.
Tatkala
lulus, sebagian besar mahasiswa kerap kali mengalami kebuntuan dan kebingungan
berpikir tentang langkah apa yang harus diambil, apakah harus lanjut yang
artinya kuliah S2 atau berhenti karena memilih bekerja atau malah menikah saja.
Sebagaimana yang penulis tangkap dari sebuah kajian tokoh Dr. Mohammad Nasih,
antara ketiga point yang diuraikan, beliau berpandangan bahwa lebih baik
melanjutkan pendidikan mengingat urgensi sumber daya manusia yang kian
mengkhawatirkan.
Dengan berpendidikan tinggi, diharapkan dapat mencetak generasi yang berkualitas dan berdikari dalam segi harta dan kekuasaan, sehingga dapat lepas dari kejumudan berpikir dan ketidakberdayaan. Berpendidikan tinggi juga berarti meningkatkan taraf perekonomian dan kepiawaian berlogika. Keuntungan tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga setelah menikah. Sebab, biasanya mereka akan lebih siap baik materi maupun psikis ketika menghadapi guncangan-guncangan masalah. Jadi, jika ada kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kenapa harus menolak?
*Oleh: Wahyuni Tri Ernawati (Mahasiswi Fakultas Sains dan Teknologi
UIN Walisongo Semarang & Peneliti
di Lembaga Pers Mahasiswa Semarang)
Tulisan ini telah tayang di Malang-post.com pada 25 Maret 2021. Selengkapnya https://malang-post.com/2021/03/25/dilema-menikah-atau-lanjut-kuliah/


Tidak ada komentar: